CURUP TIMUR – Polres Rejang Lebong membuktikan komitmennya memberantas peredaran Narkoba tanpa pandang bulu. Terbukti, kali ini seorang oknum anggota Brimob yang bertugas di RL, Brigpol HG alias Do (30) dibekuk lantaran terlibat peredaran dan penggunaan sabu-sabu. Selain menagkap Brigpol HG, Polres RL juga menangkap satu tersangka sabu lainnya, Ya (39), perempuan warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Burhanudin Andi, SH, MH melalui Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto, SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Brimob itu. Dikatakan Hery, anggota Brimob tersebut sudah ditahan dan bakal terancam saksi berat. Selain dikenakan hukuman pidana umum, juga sidang kode etik.
“Tersangka oknum Brimob yang bersangkutan sudah kami tahan, untuk penanganan jelasnya silakan tanya langsung ke Kapolres RL langsung saja. Yang jelas kasus ini sudah diproses, selain dikenakan pidana umum, oknum anggota yang bersangkutan akan dikenakan hukuman internal berupa sidang kode etik. Kalau terbukti nanti, ya terus diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Do sendiri ditangkap saat sedang bertamu ke rumah temannya berinisial DA di kawasan bedengan Kelurahan Talang Rimbo Lama persisnya di belakang gudang salah satu produk mie. Saat itu petugas mendapatkan informasi, ada warga yang akan menggunakan sabu-sabu. Saat dicek, ternyata yang dilaporkan masyarakat itu adalah oknum anggota Brimob.
Tak ciut nyali, sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Sat Narkoba lantas meluncur ke lokasi dan menyambangi tempat Do tengah bertamu. Tak buang waktu lama, petugas melakukan penyergapan. Hasilnya ditemukanlah satu paket hemat sabu-sabu senilai Rp 500 ribu. Saat ditangkap, Do tak berkutik dan secara gentlemen mengakui kalau barang itu adalah miliknya sendiri.
Sore itu juga, Do langsung dibawa ke Mapolres RL untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Kemarin, tersangka Do sudah ditahan di sel Polres RL untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya, demi keamanan penahanan tersangka akan dipindahkan ke Polda Bengkulu hari ini. Sebelum menangkap Do, jajaran Sat Narkoba Polres RL terlebih dahulu mengincar target lainnya berinisial Ya.
Perempuan Ditangkap
Diceritakan Kapolres RL, AKBP Umar Sahid didampingi Kasat Narkoba, Iptu Darwin Tampubolon, SH, untuk penangkapan Ya berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ia akan melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. “Kalau untuk yang tersangka Ya ini berawal adanya Informasi dari masyarakat kita teruskan dengan mengecek ke lapangan,” terangnya.
Saat itu, anggota Sat Narkoba langsung terjun ke rumah Ya yang berada di Gang Jaim Kelurahan Sukaraja. Saat ituah terlihat Ya tengah duduk di depan rumah, diduga sedang menunggu kedatangan pembelinya. Setelah lama menunggu, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas pun memutuskan untuk menangkap Ya. Saat diringkus, petugas menemukan satu paket sabusabu dikantong celananya.
Tak puas dengan hasil itu, petugas lantas menggeledah rumah tesangka Ya. Hasilnya ditemukanlah enam paket hemat sabusabu lainnya di dalam kamar Ya. Sabusabu itu disembunyikan dalam plastik kecil, lalu digulung dan dimasukkan ke dalam pipa yang sudah dipotong kecil-kecil. Mendapati rumahnya digeledah petugas, Ya pun mengakui kalau barang itu adalah miliknya.
Oleh petugas Ya langsung dibawa ke Polres menjalani pemeriksaan. Hasilnya ia pun mengakui kalau barang yang dimiliknya itu berasal dari Riau. Tersangka membeli barang itu sebanyak satu jie seharga Rp 2 juta. Lalu dipecah menjadi delapan bagian, yang setiap bagiannya dijual tersangka Ya seharga Rp 250 ribu. Satu bagian itu memiliki berat 0,04 gram. Diakui tersangka Ya ia sudah setahun bekerja menjual sabu-sabu. (fiz)
Sumber:http://harianrakyatbengkulu.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar