OLEH : ERWIN BASRIN
Keberadaan peradilan adat di tanah Rejang sudah berlangsung untuk kurun waktu yang cukup lama, jauh sebelum agama Islam masuk ke Tanah Rejang dimulai ketika zaman Ajai dan Bikau, negeri yang terletak disepanjang Bukit Barisan ini penduduknya sudah lama melaksanakan tata tertib peradilannya menurut hukum adat. Pada masa penjajahan peradilan adat tetap bertahan sebagai suatu bentuk peradilan “orang asli” berhadapan dengan peradilan “gouvernement rechtsspraak” terutama di daerah-daerah yang dikuasai oleh Belanda, tetapi ada pengakuan dari Pemerintahan Belanda terhadap peradilan adat, pengakuan ini dilakukan secara berbeda dengan landasan hukumnya masing-masing. Setelah Indonesia merdeka peradilan adat ini menjadi tidak berdaya setelah disyahannya UU Darurat No 1 Tahun 1950 yang menghapus beberapa peradilan yang tidak sesuai dengan Negara Kesatuan atau menghapus secara berangsur-angsur peradilan swapraja di beberapa daerah dan semua peradilan adatnya.[1]
Secara sosiologispun aspek hukum dan peradilan adat dalam kehidupan masyarakat Jurukalang di pandang sebagai penjaga keseimbangan, keseimbangan yang dimaksud adalah kehidupan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antar masyarakat dengan alam. Karena itu peradilan di pandang sebagai media penjaga keseimbangan daripada sebuah institusi pemberi dan penjamin keadilan sebagaimana yang dipahami dalam hukum modern atau hukum positif. Dalam kerangka inilah masyarakat adat di Jurukalang memandang hukum adat sebagai salah satu dari tiga unsure penjaga keseimbangan disamping hukum negara (pemerintah) dan hukum agama.
Dalam sejarah Adat Jurukalang proses Hukum meliputi semua aspek kehidupan warganya yang tidak hanya mengatur sangsi tetapi lebih jauh mengatur hak dan kewajiban baik dengan sesama warga komunitas maupun dengan kepercayaan tertentu yang biasanya bersipat magis, dengan demikian Hukum Adat yang terdapat di Jurukalang merupakan alam pikiran tradisional yang umumnya bersifat kosmis dan totaliter tidak ada pemisahan dari berbagai macam larangan hidup, tidak ada pemisahan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antar manusia dengan makluk lainnya, segala sesuatu bercampur baur, bersangkut paut dan saling berpengaruhi yang paling penting jika dilihat lebih jauh di Jurukalang hokum adapt adalah manisfestasi dari keseimbangan, keselarasan, keserasian (evenwicht), segala yang mengangu keseimbangan tersebut merupakan pelangaran Hukum.
Patokan-patokan umum dalam system Hukum Adats di Jurukalang mengacu pada;



